SOSIALISASI P4GN DI SMPN 4 WATES
- Jum'at, 18 November 2022
- admin patwa
- 1 komentar
Pada Jumat 18 November 2022 di SMP Negeri 4 Wates dilaksanakan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Narasumber kegiatan adalah Kepala SMP Negeri 4 Wates, Kepala Bidang Kesra Sekda Kabupaten Kulon Progo, dan Kanit Bintibsos Satbinmas Polres Kulon Progo. Acara dimulai pukul 08.00 dan diakhiri pukul 10.30 WIB.
Dalam sambutannya, Kepala SMP Negeri 4 Wates, Tugino, S.Pd., M.Pd. menyatakan bahwa Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) memuat dua kegiatan: pencegahan dan pemberantasan (preventif dan represif, pembinaan dan pembinasaan). Juga ada dua sasaran: penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba. Pintu masuk narkoba antara lain: nongkrong (jajan, ngopi), geng remaja (motor-motoran konvoi, vandalisme corat-coret), kegiatan kolektif yang tidak terpantau (seni budaya, OR), serta pribadi menyendiri, melamun. Yang dibidik: rasa ingin tahu, penasaran, kepo (knowing every particular object), setia kawan kebablasan (bener salah ra urusan), dan malu dicap kampungan, kamseupay, tidak jantan, cupu. Lalu, bagaimana? What’s next? Perkuat karakter (agama, sosial) dan tingkatkan kepedulian sesama (curhat, diskusi). Mari berprestasi tanpa narkoba!

Pemateri selanjutnya, Kepala Bidang Kesra Sekda Kab Kulon Progo, Ibu Festi Dewi Indraswati, S.K.M., menyampaikan bahwa P4GN merupakan upaya yang terus menerus dilakukan oleh berbagai komponen masyarakat dan pemerintah untuk menghindarkan masyarakat dari risiko penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Dasar pelaksanaan P4GN adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional; dan Peraturan Kepala BNN nomor tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024. BNK (Badan Narkoba Kabupaten) melalui Sekda telah menyosialisasikan P4GN melalui jalur pemerintahan dan jalur sekolah. Jalur pemerintahan ditujukan kepada 3 Kalurahan Bersinar (Bersih Narkoba) yaitu Kalurahan Jangkaran, Kalurahan Jatisarono, dan Kalurahan Sentolo. Jalur sekolah meliputi SD Negeri 4 Wates, SMP Negeri 2 Wates, SMK Maarif Wates, dan MAN 2 Kulon Progo.
Sebagai pemateri terakhir, Kanit Bintibsos Satbinmas Polres Kulon Progo, Bapak IPDA Zakariya, S.H. menyampaikan panjang lebar tentang definisi narkoba, jenis-jenisnya, penyebarannya, akibat negatif yang ditimbulkan, serta kegiatan untuk menanggulanginya. Narkoba: narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang. Istilah lain adalah Napza: narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Narkotika: narcotics dari narcosisi (Yunani) = menidurkan atau membius. Zat adiktif: zat yang menimbulkan ketergantungan. Akibat penggunaan narkoba: tersiksa (lahir batin, jasmani rohani, fisik mental sosial), memunculkan tindak kriminal (mencuri, menodong, merampok, uang palsu), dan cepat meninggal. Jika sudah terjerat narkoba, hanya ada dua pilihan: masuk penjara atau masuk liang kubur. Bahaya narkoba melebihi kekejaman teroris, karena tercatat 40 – 50 orang meninggal per hari karena narkoba. Hindari narkoba atau dirimu akan celaka!